Persyaratan Yudisium
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 011/A.2-VI/BAK/USM/IV/2025
Adapun syarat wajib yudisium dari Biro Akademik :
- Total minimal 144 SKS (termasuk Tugas Akhir);
- Tugas Akhir sudah dinyatakan lulus. Jika Tugas Akhir berupa skripsi terdapat revisi maka mahasiswa wajib menyelesaikan revisi. Jika Tugas Akhir berupa jurnal maka jurnal wajib sudah publish (tidak diperkenankan menggunakan LOA);
- Sudah mengambil matakuliah Proyek Berbasis Masyarakat Universitas (PBMU);
- Telah menempuh perkuliahan minimal 3,5 tahun lebih 1 hari;
- IPK minimal 2.00;
- Menyampaikan kepada mahasiswa untuk mengisi form validasi biodata terbaru dengan link https://s.id/validasi_dataijazah sebagai validasi Ijazah, diharapkan setiap prodi menyampaikan dan membacakan berita acara yang sudah disesuaikan datanya dengan data pribadi yang telah diisi oleh mahasiswa hasil pengecekkan data dapat dilihat oleh dosen pada link berikut https://s.id/jawabanvalidasi_dataijazah.
- Tambahan syarat yudisium masing-masing program studi.
Syarat wajib dari Biro Akademik bagi mahasiswa yang agar dapat diterbitkan Ijazah (jika ada syarat lain program studi silahkan ditambahkan):
- Tidak ada tunggakan biaya perkuliahan;
- Surat keterangan bebas perpustakaan daerah.
- Bebas Teori (telah menempuh dan lulus seluruh mata kuliah dibuktikan dengan SKBT surat keterangan bebas teori)
- Tidak ada nilai E, nilai D maksimal 15%.
- Minimal nilai mata kuliah praktikum adalah B
- Mengumpulkan sertifikat praktikum melalui form berikut Submit Sertifikat Praktikum